PT APS Dipolisikan

PT APS Dipolisikan

TANJUNG KEMUNING KABUPATEN KAUR, Bengkulu Ekspress - Aksi nekat dilakukan oleh managemen PT Anugrah Pelangi Sukses (APS), Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning. Pemanfaatan air sungai oleh PT APS, akhirnya berbuntut panjang hingga ke polisi. Pasalnya Pemerintahan Desa Sulau Wangi Kecamatan Tanjung Kemuning, tak terima pihak perusahaan menyedot air tanpa mengantongi izin dari desa secara tertulis. Sebelumnya, pada Selasa (3/7), PT APS yang bergerak di bidang pengolahan CPO, melakukan penyedotan air untuk kebutuhan perusahaan dengan menggunakan mobil.

“Di sini kami tidak terima jika perusahaan belum mengantongi izin namun sudah mengambil air, mereka menyedot dengan mesin di sungai Sulau tanpa izin desa itu,” tegas Sekretaris Desa (Sekdes) Sulau Wangi, Alpi Usiman, saat menyampaikan laporan ke Mapolres Kaur, kemarin (9/7).

Dikatakan Alpi, pemerintah desa belum pernah menerbitkan selembar izinpun terkait dengan pemanfaatan air untuk pabrik, meski baru satu hari, namun dirinya menuding jika pihak PT APS sama saja dengan mengangkangi aturan desa dan tidak menghormati pemerintah desa. Jika memang membutuhkan air di desanya, tentu harus ada kerjasama dan setelah izin dikantongi baru melakukan aktivitas. “Selain itu kata Alpi, izin pemanfaatan air untuk perusahaan juga bukan ranah desa yang menerbitkan. Hanya saja kalau memang diperlukan, meski juga ada komitmen dengan desa, misalnya ada pemasukan desa untuk pembangunan desa,” terangnya.

Ditambahkannya, dengan laporan ini ia berharap pihak berwajib dalam hal ini Polres Kaur mengusut tuntas pelanggaran yang dilakukan PT APS tersebut. Sebab jika ini terus dibiarkan, maka akan merugikan pemerintah desa dan juga ini tentu menyalahi aturan, sebab perusahaan yang mengambil air itu harus mengantongi izin yang jelas, baik desa maupun pemerintah daerah.

“Untuk dokumen laporan seperti foto truk tangki lagi mengambil air di air sulawangi itu, dan saya berharap laporan kami ini ditidaklanjuti dan diproses dengan hukum yang berlaku,” harapnya.

Sementara itu Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto SH S IK melalui Kasat Reskrim Iptu Kaisar Ariadi SH S IK membenarkan jika pihaknya menerima laporan Sekdes terkait dengan pengambilan air oleh PT APS tersebut. Menurutnya laporan pemerintah desa Sulawangi ini akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. “Untuk laporannya sudah kita terima dan saat ini masih kita pelajari dulu. Juga termasuk UU yang dilanggar PT APS ini, dan jika terbukti akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” terang Kasat.

Di lain sisi, managemen PT. APS ketika dikonfirmasi ia tak membantah bila pihaknya berapa hari yang lalu sempat menyedot air di salah satu sungai Desa Sulau Wangi. Hal ini disampaikan Humas APS Erwin, menurutnya sebelum melakukan penyedotan pihaknya juga sudah meminta izin kepada Kades yang bersangkutan dan sudah diizinkan. “Kita tidak melangkahi, kita sudah izin secara lisan bahkan Kades minta copy izin dari Pemda dan sudah kita berikan, namun kalau dari Kades sendiri secara tertulis memang belum ada,” singkatnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: